Perincian Terbaru: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa TengahPerincian Terbaru: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Perincian Terbaru: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Pj) Nana Sujana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30 November 2023). Besaran UMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini menetapkan maksimal UMK Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sedangkan UMK yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.038.005,00. Pj Gubernur Nana mengatakan, keputusan UMK juga berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 perihal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 sebagai data.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam penentuan upah minimum tahun 2024. Penetapan UMK 2024 akan memperhitungkan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan nilai alpha, lanjutnya. Tingkat beban kerja dan upah rata-rata atau median dipertimbangkan ketika menentukan nilai alpha. “Data yang digunakan untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan data dari lembaga yang berwenang yaitu BPS,” jelasnya. Nana menegaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pegawai yang masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah membentuk UMK untuk melindungi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan agar tidak dibayar di bawah upah yang ditetapkan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun dan bagi pekerja tidak terampil didasarkan pada struktur perundingan bersama, tegasnya. Ketentuan mengenai struktur pengupahan di tingkat provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Tingkatan Pengupahan Perusahaan di Jawa Tengah Tahun 2024, lanjut Pak Nana.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

DOWNLOAD SK GUBERNUR PENETAPAN UMK JAWA TENGAH 2024

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *