Perincian Terbaru: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Pj) Nana Sujana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30 November 2023). Besaran UMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini menetapkan maksimal UMK Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sedangkan UMK yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.038.005,00. Pj Gubernur Nana mengatakan, keputusan UMK juga berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 perihal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 sebagai data.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam penentuan upah minimum tahun 2024. Penetapan UMK 2024 akan memperhitungkan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan nilai alpha, lanjutnya. Tingkat beban kerja dan upah rata-rata atau median dipertimbangkan ketika menentukan nilai alpha. “Data yang digunakan untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan data dari lembaga yang berwenang yaitu BPS,” jelasnya. Nana menegaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pegawai yang masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah membentuk UMK untuk melindungi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan agar tidak dibayar di bawah upah yang ditetapkan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun dan bagi pekerja tidak terampil didasarkan pada struktur perundingan bersama, tegasnya. Ketentuan mengenai struktur pengupahan di tingkat provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Tingkatan Pengupahan Perusahaan di Jawa Tengah Tahun 2024, lanjut Pak Nana.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
DOWNLOAD SK GUBERNUR PENETAPAN UMK JAWA TENGAH 2024
Baca Juga