Perincian Terbaru: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SURABAYA – Kofifah mengumumkan UMP Jatim akan naik sebesar 6,13 persen pada tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, maka UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30 naik Rp125.000 dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 menyusul Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur (No: 188/656/KPTS/013/2023) tanggal 30 November.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Karyono membenarkan, kondisi aktual tiap kabupaten/kota yang menjadi pertimbangan dalam penetapan besaran UMK tahun 2024, menyebutkan rata-rata meningkat hampir 6,3 persen. Hal ini sama dengan upah minimum negara (UMP) yang baru saja ditetapkan. Pertimbangan ini terkait dengan pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten/kota masing-masing. Selain itu, kita juga memperhitungkan tingkat inflasi dan pengeluaran rumah tangga,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam. Adi mengatakan, dalam penetapan UMK 2024, hal yang menjadi pertimbangan adalah pemerataan, termasuk keberlangsungan dunia usaha dan nasib pekerja di daerah tertentu yang masih miskin dan tidak mampu memenuhi pengeluaran dan beban sosialnya.
Mengingat stabilitas lingkungan usaha Jawa Timur yang baik, maka penetapan UMK 2024 di 38 kabupaten/kota adalah wajar, ujarnya.
Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Palawansa mengatakan, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, akhirnya ditetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Perintah Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, tegas Kofifah. UMK Surabaya akan tetap menjadi yang terbaik tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000 naik dari Rp 4.524.479 menjadi Rp 4.725.479. Kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja dan buruh yang menuntut kenaikan sebesar Rp678.822 atau menjadi Rp5.204.302 untuk tahun depan. Namun kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan pengusaha yang menaikkan sebesar Rp165.678 atau menjadi Rp4.691.157. Setelah itu, UMK Gresik naik sebesar Rp 120.001.Dari Rp 4.522.030 menjadi Rp 4.642.031 pada tahun ini. UMK Sidoarjo juga naik sebesar Rp 120.001, dari sebelumnya Rp 4.518.581 menjadi Rp 4.638.582. Selain itu, UMK di Pasuruan dan Mojokerto juga mencatatkan kenaikan sebesar Rp 120.000. UMK Pasuruan sebelumnya dari Rp 4.515.133 menjadi Rp 4.635.133. Sedangkan Mojokerto naik dari Rp4.504.787 menjadi Rp4.624.787.
Berikut daftar lengkap UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:
- Kota Surabaya Rp4.725.479
- Kabupaten Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
- Kota Kediri Rp2.415.362
- Kota Blitar Rp2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
- Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
- Kota Madiun Rp2.274.277
- Kabupaten Kediri Rp2.340.668
- Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
- Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
- Kabupaten Blitar Rp2.256.050
- Kabupaten Madiun Rp2.243.291
- Kabupaten Madiun Rp2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
- Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
- Kabupaten Sampang Rp2.182.861
- Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
- Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
- Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
- Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
- Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701DOWNLOAD SK GUBERNUR PENETAPAN UMK JATIM 2024