PJ. Bupati Bekasi Tandatangani Rekomendasi Peningkatan UMK Sebesar 13,9% Pada Tahun 2024
Beredar Surat Bernomor TK.04.03/10398/Disnaker, Perihal Rekomendasi Upah Minimum
Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Yang Ditandatangani oleh PJ. Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, M.T yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Adapun Isi Dari Surat Rekomendasi Tersebut Adalah Sebagai Berikut :
Disampaikan dengan hormat, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan Kondisi dan Situasi Ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.
Maka Pj. Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99 % (tiga belas koma sembilan puluh sembilan persen) dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.137.575,44 (Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Empat Puluh Emap Rupiah) sehingga menjadi Rp. 5.856.324 (lima juta delapan ratus lima puluih enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, peningkatan UMK di Kabupaten Bekasi yang mencapai 13,99% tidak jauh berbeda dengan tuntutan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 15%. Dengan demikian, menurutnya, rekomendasi Bupati Bekasi sudah mendekati harapan buruh.
Sementara itu sebelumnya telah ditetapkan upah minimum provinsi (UMP 2024) Jawa Barat telah ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, yang berarti nilai ini naik 3,57% jika dibandingkan dengan UMP 2023 Provinsi Jawa Barat.
Bekasi adalah kota terbesar kedua di Indonesia dan kota termahal untuk ditinggali. Sangat dekat dengan Jakarta dan menjadi penyangga ibu kota, kota ini memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Kota Bekasi sangat strategis sehingga banyak investor yang menanamkan modalnya di dalamnya. Mulai dari investasi real estate hingga kawasan industri. Berdasarkan data Survei Anggaran Tahunan (SBH) Badan Pusat Statistik, rata-rata total pengeluaran di Kota Bekasi sebesar Rp4.119.168. Jumlah ini mencangkup pengeluaran konsumsi sebesar Rp3.336.718 dan non-konsumsi Rp782.450.
Lalu apa sajakah yang menjadi perhatian dari total jumlah pengeluaran yang bisa dilakukan penghematan. Pada dasarnya kebutuhan pokok pengeluaran tersebut terdiri dari 5 komponen pokok pengeluaran sebagai berikut :
1.Konsumsi
Ragam tempat makan tersedia di kota Bekasi untuk menjadi pilihan. Beberapa warga Kota Bekasi makan di rumah makan Padang atau ke Warunt Tegal (Warteg) agar lebih hemat. Menu dengan budget dibawah Rp.50 ribu sekali makan sudah bisa dinikmati. Bila ingin lebih hemat lagi bisa makan dengan buget Rp.10 ribu sudah bisa mendapatkan nasi uduk, lontong sayur , bubur ayam atau ketoprak . Sedangkan apabila ingin lebih hemat lagi dapat juga membeli bahan makanan mentah untuk dimasak sendiri. Untuk kebutuhan minum, kurang lebih dibutuhkan Rp20 ribu untuk sekali isi ulang galon. Jika dalam sebulan kamu membutuhkan lima galon, maka biaya yang dibutuhkan untuk air minum adalah sekitar Rp100 ribu.
2. Tempat tinggal
Berapa biaya tempat tinggal yang harus ditanggung untuk tinggal di Kota Bekasi ? Untuk kos dengan satu pintu dan tiga sekat, umumnya harga sewa yang ditetapkan adalah sebesar Rp500 ribu-an. Sedangkan untuk kontrakan, umumnya kamu bisa menyewa rumah dengan ongkos minimal Rp4 juta per tahun. Tentunya, harga di atas bisa bervariasi tergantung dari lokasi dan fasilitas yang ditawarkan.
3. Transportasi
Untuk biaya transportasi saat ini tersedia banyak pilihan , bisa dengan ojek online, KRL, MRT maupun LRT. Harga tiket kereta commuter line (KRL) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020. Dalam keputusan tersebut tarif KRL diatur sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk 10 kilometer berikutnya. Secara sederhana tarif MRT berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 14.000, tergantung pada rute perjalanan MRT yang ditempuh. Untuk tarif tiket LRT Jakarta sudah ditetapkan sejak per tanggal 1 Desember 2019 sebesar Rp 5.000 untuk satu kali perjalanan berlaku sama untuk jarak jauh maupun dekat semua stasiun.Untuk Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) Batas bawah sebesar Rp 2.550 per km atau , sedangkan Batas atas sebesar Rp 2.800 per km . Apabila ingin lebih hemat lagi bisa dengan membeli motor sendiri untuk perjalanan sehari-hari.
4. Hiburan
Dalam hal hiburan, jumlah uang yang dibutuhkan berbeda-beda untuk setiap orang. Hal ini sangat bergantung pada gaya hidup masing-masing individu. Jika Anda ingin mengeluarkan uang hanya untuk menonton film di bioskop dan jalan-jalan, sebaiknya keluarkan setidaknya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 untuk perjalanan Anda.
5. Biaya utilitas